Obrolan.id – Seorang pengusaha asal Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jeki (38), melaporkan Teva Iris ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan tindakan pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (7/3/2025).
Pelapor merasa dirugikan karena merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah yang disebarkan terlapor Teva Iris, yang menuduhnya sebagai tenaga honorer di DPRD Provinsi Riau yang bergaya hidup mewah.
Tak hanya itu, terlapor juga memfitnah Jeki sebagai Staf Ahli Ketua DPRD Provinsi Riau yang meminta proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Riau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tuduhan Teva Iris tersebut disebarkan melalui media elektronik, berupa video singkat dan link berita yang disebarkan ke grup WhatsApp PDIP Pekanbaru.
Penasehat Hukum pelapor, Dr. Yalid SH MH, membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Klien kami bukan Staf Ahli, bukan honorer, dan tidak meminta proyek apalagi bergaya hidup mewah seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terlapor menyebarkan informasi tersebut dalam bentuk video dan link berita pada 4 dan 5 Maret 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan komentar negatif lainnya di grup WhatsApp.
“Akibat penyebaran video, link berita, dan komentar tersebut, nama baik klien kami sebagai seorang pengusaha tercemar. Tuduhan itu jelas tidak berdasar, sehingga kami terpaksa mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yalid.
Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, melalui Kasubdit V, Kompol Dany Andhika Karya Gita, mengungkapkan bahwa hingga Sabtu (8/3/2025), laporan dari pelapor belum diterima oleh pihak kepolisian.