Obrolan.ID – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh peredaran meme Prabowo Jokowi yang menampilkan keduanya sedang berciuman.
Konten digital tersebut menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet, mulai dari kecaman hingga perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Belakangan terungkap bahwa pengunggah meme Prabowo Jokowi itu adalah seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepastian penangkapan itu dikonfirmasi oleh Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” ujar Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas maupun kronologi penangkapan tersebut.
SSS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Proses penyidikan masih terus berlangsung hingga kini.
Pihak Institut Teknologi Bandung juga telah memberikan tanggapan resmi. Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kampus terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
“Kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi yang bersangkutan,” jelas Nurlaela dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Orang tua dari SSS juga telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. “Pihak orang tua telah mengunjungi ITB dan menyatakan permohonan maaf atas apa yang terjadi,” ujar Nurlaela.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun pihak kampus mengetahui bahwa SSS mengunggah konten melalui akun media sosial pribadinya, belum ada informasi rinci yang bisa dibagikan mengenai isi unggahan maupun proses hukum yang dijalani.
ITB menegaskan komitmennya untuk tetap mendampingi mahasiswi tersebut selama proses berjalan.
Sebelumnya, kabar mengenai penangkapan ini pertama kali mencuat dari akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa seorang mahasiswa ITB ditangkap karena membuat meme Prabowo Jokowi dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).
Meme itu sempat menyebar luas dan menjadi viral hingga menarik perhatian publik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, juga mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan SSS kini berstatus sebagai tersangka. “Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditahan dan diproses lebih lanjut,” kata Erdi.
Kontroversi meme Prabowo Jokowi ini menjadi sorotan nasional, memicu diskusi soal batas etika digital dan konsekuensi hukum dalam menyampaikan ekspresi di media sosial, khususnya saat menyangkut tokoh negara.