Obrolan.id – Pemerintah Kota Dumai diminta untuk menahan atau memblokir dana hibah yang dialokasikan untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Permintaan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran yang bisa berujung pada masalah hukum.
Permohonan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (PlT) Pengurus PWI Dumai, dengan nomor surat: 01/PLT-PWI/3/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Ricky Syahputra, PlT Bendahara PWI Dumai, mengungkapkan bahwa pemblokiran dana hibah menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat perdana yang digelar baru-baru ini.
Ricky menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut diperlukan untuk menghindari potensi temuan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami meminta Pemko Dumai untuk memblokir dana hibah PWI ini hingga terbentuknya kepengurusan PWI Dumai yang definitif. Kepengurusan sebelumnya tidak berhak mencairkan dana karena SK mereka sudah dicabut oleh PWI Pusat,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/25) malam.
Dia juga menjelaskan bahwa Pengurus Pusat PWI melalui Surat Keputusan (SK) nomor: 314-PLP/PP-PWI/2025 yang terbit pada 7 Maret 2025, telah mencabut SK nomor: 158-PKU/PP-PWI/2023 yang sebelumnya mengukuhkan kepengurusan PWI Kota Dumai untuk masa bakti 2023-2026.
“Dengan diterbitkannya SK Pembekuan Pengurus PWI Dumai, pengurus lama tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi ini,” ujar Ricky.
Lebih lanjut, Ricky Syahputra menambahkan bahwa dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Hendri Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad tersebut, ditunjuk Pelaksana Tugas untuk memimpin PWI Kota Dumai dan melaksanakan Konferensi Luar Biasa dalam waktu maksimal enam bulan.
“Pelaksana Tugas yang baru ditunjuk bertanggung jawab penuh atas agenda organisasi. Mereka yang mengaku pengurus di luar itu adalah ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Ketua PWI Dumai, Faisal Sikumbang, menambahkan bahwa ia telah menandatangani surat permintaan pemblokiran dana hibah PWI Dumai yang ditujukan kepada Walikota Dumai, H. Paisal.
“Penting bagi Pemko Dumai untuk memblokir dana hibah ini. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari yang bisa berujung pada temuan hukum. Ini adalah langkah untuk menyelamatkan semuanya, baik PWI maupun Pemko Dumai,” ujar Faisal Sikumbang.












