Pemerintahan Trump Cabut Izin Harvard University Terima Mahasiswa Internasional

favicon
Harvard University

Obrolan.ID – Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memicu kontroversi setelah mencabut izin bagi Harvard University untuk menerima mahasiswa internasional, memperuncing konflik yang sudah lama berlangsung antara pemerintah federal dan institusi pendidikan bergengsi tersebut.

Melalui unggahan di platform X, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menyatakan bahwa sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) milik Harvard University telah dibatalkan karena universitas itu dinilai tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan peringatan bagi seluruh institusi pendidikan di Amerika Serikat,” tulis Noem, Kamis lalu.

Pihak universitas merespons dengan keras, menyebut keputusan pemerintah sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Dalam pernyataan resminya, Harvard menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen menyediakan tempat bagi mahasiswa serta peneliti internasional dari lebih dari 140 negara, yang disebut telah memberikan kontribusi signifikan terhadap kehidupan akademik dan kebudayaan kampus serta Amerika Serikat secara umum.

Pernyataan itu juga menekankan bahwa pihak universitas sedang berupaya cepat memberikan arahan kepada komunitas mereka terkait perkembangan tersebut.

Harvard menilai tindakan pemerintah berpotensi merusak integritas komunitas kampus dan membahayakan misi akademik mereka secara menyeluruh.

Keputusan tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap ribuan mahasiswa internasional yang tengah menempuh studi di Harvard University.

Berdasarkan catatan tahun ajaran sebelumnya, sekitar 6.700 mahasiswa asing terdaftar di kampus itu, mencakup hampir 27% dari total mahasiswa.

Kabar pencabutan izin ini menyebar cepat di kalangan civitas akademika internasional Harvard pada Kamis pagi, menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di antara para mahasiswa yang sedang mempersiapkan kelulusan mereka.

“Kami benar-benar terkejut dan bingung,” ujar Sarah Davis, mahasiswa pascasarjana asal Australia, kepada BBC Newshour.

Ia menjelaskan bahwa berita tersebut datang hanya lima hari sebelum acara kelulusan, menciptakan ketidakpastian mengenai masa depan para mahasiswa asing, termasuk kemungkinan untuk tetap tinggal dan bekerja di AS.

Davis, yang juga menjabat sebagai Presiden Australia and New Zealand Caucus di Harvard Kennedy School, mengatakan bahwa komunitas internasional di kampus masih menunggu informasi lebih lanjut dari universitas.

Leo Gerdén, mahasiswa asal Swedia berusia 22 tahun, mengungkapkan bahwa dirinya sangat terpukul oleh perkembangan ini.

Ia mengingat hari ketika menerima surat penerimaan dari Harvard sebagai salah satu momen paling membahagiakan dalam hidupnya, dan tidak menyangka akan menghadapi situasi seperti sekarang menjelang kelulusannya.

“Para mahasiswa internasional menjadi korban dari konflik antara Gedung Putih dan Harvard,” katanya. “Ini sangat tidak adil.”

Di tengah ketegangan yang meningkat, pemerintahan Trump juga diketahui telah meluncurkan penyelidikan terhadap berbagai universitas besar di seluruh negeri, termasuk Universitas Columbia, untuk menekan mereka menerima tuntutan pemerintah terkait penanganan isu antisemitisme.

Namun pada bulan April, Harvard menjadi institusi paling vokal dalam menyuarakan perlawanan terhadap tekanan tersebut.

Pihak universitas bahkan menyatakan akan menuntut pemerintah setelah menerima daftar tuntutan yang dinilai memberatkan dan tidak berdasar. Pemerintah kemudian mengklaim bahwa daftar tersebut dikirimkan secara tidak sengaja.

Selain mencabut SEVP, pemerintah juga mengancam mencabut status bebas pajak universitas dan membekukan aliran dana hibah pemerintah yang nilainya mencapai miliaran dolar.

Tuntutan tambahan meliputi permintaan akses terhadap data disipliner mahasiswa internasional selama lima tahun terakhir, serta rekaman aktivitas yang dianggap membahayakan di lingkungan kampus.

Surat resmi dari DHS menyatakan bahwa Harvard diberi waktu 72 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut guna mendapatkan kembali izin menerima mahasiswa internasional.

Langkah keras ini bukan pertama kalinya diambil oleh pemerintahan Trump. Sebelumnya, upaya pembatasan visa bagi mahasiswa asing telah menimbulkan kekacauan di berbagai kampus dan memicu sejumlah gugatan hukum dari kalangan akademisi.

Pada hari yang sama, seorang hakim federal di California mengeluarkan keputusan yang menghentikan sementara upaya pemerintah untuk mencabut status hukum mahasiswa asing di AS selama proses hukum berlangsung.

“Kami datang ke negara ini karena kami percaya pada nilai-nilai Amerika – kebebasan berbicara, kebebasan akademik, dan kehidupan intelektual yang dinamis,” ujar Gerdén mewakili teman-teman internasionalnya. “Sekarang, semua nilai itu tengah dipertaruhkan.”

Ia menutup dengan pernyataan yang menggugah: “Tanpa kehadiran mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.