Pemerintah Tidak Lanjutkan Diskon Tarif Listrik 50% Mulai 1 Maret 2025

favicon
diskon tambah daya PLN

Obrolan Pemerintah Indonesia memastikan bahwa program diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah tidak akan diperpanjang.

Diskon tarif listrik ini hanya berlaku selama bulan Januari dan Februari 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa mulai 1 Maret 2025, pelanggan PLN akan kembali dikenakan tarif listrik normal tanpa adanya diskon.

“Tidak dilanjutkan (diskon tarif listrik),” jelas Dadan di Jakarta pada Jumat (28/2/2025).

Dengan berakhirnya masa diskon ini, masyarakat akan kembali membayar tarif listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Tarif listrik untuk Triwulan I tahun 2025 (Januari, Februari, Maret) ditetapkan dengan merujuk pada hasil realisasi parameter ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024.

Walaupun kondisi ekonomi seharusnya mengarah pada kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik Triwulan I 2025 tetap pada level yang sama dengan tarif Triwulan IV 2024.

Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi

Berikut adalah daftar tarif listrik nonsubsidi yang berlaku mulai Maret 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan demikian, mulai 1 Maret 2025, masyarakat akan kembali membayar sesuai tarif listrik yang telah ditetapkan tanpa adanya subsidi atau diskon tarif listrik.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.