Pemerintah Susun Skema Penyelamatan untuk 8.400 Karyawan PHK Sritex

favicon
Pemerintah Susun Skema Penyelamatan untuk 8.400 Karyawan PHK Sritex

Obrolan – Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Maret 2025.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah yang kini tengah mencari solusi agar para pekerja yang terdampak bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali.

Salah satu langkah yang sedang diupayakan adalah mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK, yang diharapkan bisa mulai terealisasi dalam dua minggu ke depan.

Presiden Minta Solusi untuk Pekerja Sritex

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan arahan kepada jajaran pemerintah untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi Sritex dan para pekerjanya.

“Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk mencari solusi agar pekerja Sritex bisa mendapatkan perhatian dan jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (3/3).

Strategi Kurator: Sewa Aset dan Penyerapan Tenaga Kerja

Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa salah satu strategi yang sedang ditempuh adalah menyewakan alat berat dan aset perusahaan untuk meningkatkan nilai aset pailit. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas aset Sritex agar nilainya tidak turun drastis.

Saat ini, tim kurator telah membuka komunikasi dengan sejumlah investor potensial yang tertarik untuk menyewa aset Sritex.

Dalam dua minggu ke depan, diharapkan akan ada keputusan final mengenai siapa yang akan mengambil alih operasional perusahaan melalui skema sewa aset ini.

“Kami berharap skema ini bisa menyerap tenaga kerja kembali, sehingga karyawan yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh investor atau penyewa baru,” kata Nurma.

Selain itu, tim kurator juga memastikan bahwa seluruh hak karyawan yang terkena PHK akan tetap dibayarkan, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya yang saat ini masih dalam proses pendaftaran tagihan.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi semua hak pekerja yang terdampak, termasuk pesangon dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dukungan Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim kurator dalam upaya mencari solusi terbaik bagi para pekerja terdampak PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa upaya pemulihan lapangan kerja ini memberikan harapan baru bagi para pekerja.

“Seperti yang telah disampaikan, dalam dua minggu ke depan akan ada langkah nyata untuk mempekerjakan kembali para pekerja. Ini tentu memberikan ketenangan bagi mereka yang terdampak PHK,” ujar Yassierli.

Kemnaker juga memastikan bahwa hak-hak normatif para pekerja Sritex tetap terjamin, termasuk kompensasi PHK dan berbagai manfaat jaminan sosial.

“Kami akan mengawal agar seluruh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan oleh para pekerja yang terkena PHK,” jelasnya.

Kesimpulannya, Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi 8.400 karyawan Sritex yang terdampak PHK.

Melalui skema penyewaan aset perusahaan, diharapkan ada investor baru yang dapat menyerap kembali tenaga kerja dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak pekerja, seperti pesangon dan jaminan sosial, tetap terpenuhi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para pekerja terdampak bisa segera mendapatkan kepastian dan kembali memiliki sumber penghasilan dalam waktu dekat.

Sumber: merdeka.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.