Obrolan.id – PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan melakukan penertiban terhadap bando dan tiang reklame ilegal yang berdiri di beberapa titik strategis di kota ini.
Sebanyak empat bando reklame tanpa izin dibongkar paksa untuk memperbaiki estetika dan ketertiban ruang kota.
Bando reklame ilegal tersebut terdeteksi di beberapa lokasi utama, dua di antaranya berada di Jalan Riau, sementara dua lainnya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Imam Munandar.
Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru, yang berkomitmen untuk menertibkan reklame dan tiang reklame yang tidak memiliki izin resmi.
“Penertiban ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan penataan dan pembongkaran terhadap bando dan tiang reklame yang tidak memiliki izin,” ujar Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Minggu (23/3/2025).
Pembongkaran Reklame Ilegal di Titik-Titik Strategis
Tidak hanya bando reklame, tim gabungan juga membongkar tiga tiang reklame ilegal yang berdiri tanpa izin. Tiang reklame tersebut ditemukan di lokasi-lokasi strategis, yaitu Simpang Pasar Pagi Arengka, Simpang Fly Over Jalan Imam Munandar, dan ruas Jalan Riau. Penertiban ini sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan di tiga titik berbeda.
“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pembongkaran dilakukan di tiga titik reklame ilegal,” tambah Zulfahmi.
Kerja Sama Tim Gabungan dalam Penertiban Reklame Ilegal
Penertiban tiang reklame ilegal ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pembersihan reklame ilegal di ruang publik.
“Kami akan terus melakukan penertiban ini hingga ada penataan lebih lanjut oleh Tim Penertiban Reklame di Kota Pekanbaru,” jelas Zulfahmi.
Tujuan Penertiban untuk Ketertiban dan Keindahan Kota
Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga keindahan kota dan memastikan ketertiban umum.
Tiang dan bando reklame ilegal yang tidak terpasang sesuai regulasi dapat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap penertiban bando dan tiang reklame ilegal ini dapat menciptakan kota yang lebih tertata rapi dan aman bagi seluruh warganya.