Obrolan – Ini jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 lengkap dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran.
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Kebijakan pembatasan angkutan barang lebaran ini akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, dan berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol.
Berikut ini adalah rincian lebih lanjut mengenai kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.
Periode Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, pembatasan angkutan barang berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas jalan tol dan non-tol, baik untuk arus mudik maupun arus balik.
Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Berikut adalah beberapa poin penting yang tercantum dalam kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025:
- Jenis Kendaraan yang Terkena Pembatasan: Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memenuhi kriteria berikut:
- Kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih.
- Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang, bahan bangunan, serta hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu.
- Pembatasan di Jalan Tol: Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di sejumlah ruas jalan tol, antara lain:
- Sumatera: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
- Jawa: Jakarta – Tangerang – Merak; Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; Jakarta – Bogor – Ciawi; dan ruas-ruas lainnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
- Bali: Denpasar – Gilimanuk.
- Kalimantan: Beberapa ruas di Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya – Sampit – Pangkalan Bun.
- Pembatasan di Jalan Non-Tol: Pembatasan juga diberlakukan pada sejumlah ruas jalan non-tol, seperti:
- Sumatera Utara: Medan – Binjai – Lubuk Pakam.
- Jambi dan Sumatera Barat: Jambi – Padang, Jambi – Tebo.
- Jawa Barat: Bandung – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar, dan banyak ruas lainnya di Jawa Barat.
- Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Semarang – Solo, dan ruas lainnya di Jawa Tengah.
- Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman – Magelang.
- Pengecualian Pembatasan Angkutan Barang: Terdapat beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional, di antaranya:
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, pupuk, pakan ternak, dan barang-barang pokok seperti beras, gula, daging, sayur, dan buah.
- Kendaraan yang mengangkut keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor untuk mudik balik gratis, serta hantaran uang dan hewan ternak.
- Ketentuan Surat Muatan: Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus melampirkan surat muatan yang mencantumkan informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang. Surat ini wajib ditempelkan pada kaca depan kendaraan bagian kiri.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran perjalanan arus mudik dan arus balik, serta mengurangi kemacetan di jalan raya selama Lebaran 2025.
Sumber: detikcom













