Obrolan.ID – Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuai kontroversi dan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Iqbal, yang saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilantik pada Senin lalu menggantikan pejabat sebelumnya, Rahman Hadi.
Organisasi pemantau parlemen, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menilai bahwa setidaknya terdapat dua aturan perundang-undangan yang diabaikan dalam pengangkatan tersebut.
Dikutip dari Tempo, Ketua Umum Formappi, Lucius Karus, menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dalam UU tersebut, tepatnya Pasal 28 ayat (3), dinyatakan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.
“Artinya, seorang polisi yang masih aktif dilarang menempati posisi di luar struktur kepolisian, apalagi jabatan strategis seperti Sekjen DPD,” kata Lucius saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Lucius juga menambahkan bahwa Undang-Undang MD3, yang mengatur kedudukan lembaga legislatif termasuk DPD RI, turut dilanggar.
Pasal 414 ayat (2) UU MD3 secara jelas menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Jenderal DPD hanya bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, status kepolisian sebagai abdi negara berada di luar kategori PNS.
“Dalam konteks ini, sulit dipahami bagaimana seorang anggota polisi aktif seperti Muhammad Iqbal bisa dianggap memenuhi syarat administratif maupun profesional untuk jabatan tersebut,” tegas Lucius.
Ia menilai pengangkatan Iqbal tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga menyalahi prinsip profesionalisme dalam birokrasi legislatif.
Bukan hanya Formappi yang bersuara. Kritik juga datang dari Amnesty Internasional Indonesia melalui ketuanya, Usman Hamid. Ia menekankan bahwa jika proses pelantikan dilakukan tanpa pengunduran diri atau pensiun dari kepolisian, maka tindakan tersebut secara hukum tidak sah.
“Hal ini jelas melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian serta Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, khususnya Pasal 10 ayat (3),” ujar Usman.
Kedua aturan tersebut menyatakan bahwa personel Polri hanya dapat menjabat di luar institusi kepolisian setelah menyelesaikan status dinas aktifnya.
Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai pejabat Sekretaris Jenderal DPD RI dilakukan pada tanggal 19 Mei 2025.
Ia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 9 Mei 2025. Proses ini menggantikan Rahman Hadi yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Kritik terhadap pelantikan ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga menyangkut prinsip netralitas dan profesionalisme lembaga legislatif.
Pengangkatan aparat penegak hukum aktif ke dalam posisi strategis legislatif dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Berbagai pihak kini mendorong agar proses pengangkatan ini ditinjau ulang secara hukum. Mereka mendesak agar mekanisme checks and balances dijalankan secara maksimal untuk menjaga integritas kelembagaan DPD RI.