Pekerja Wanita Jadi Korban Kekerasan Pasangan Pengusaha Nasi Kuning di Makassar

Avatar photo
Pekerja Wanita Jadi Korban Kekerasan Pasangan Pengusaha Nasi Kuning

Obrolan.ID – Seorang pekerja perempuan berinisial KH (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan seksual serius yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pengusaha nasi kuning.

Peristiwa itu terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni 1-2 Januari 2026, di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasus ini baru terungkap ke publik setelah korban berani melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan kedua pelaku, yaitu Sumarni (39) dan suaminya Sukarno (23), sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan Sumarni terhadap suaminya yang diduga berselingkuh dengan korban, yang juga merupakan karyawannya.

“Mereka menikah dengan perbedaan usia yang cukup jauh. Pelaku perempuan berusia 39 tahun, sedangkan suaminya 23 tahun. Diduga kecurigaan itu memicu tindakan terhadap korban,” kata Arya, Senin, 5 Januari 2026.

Pasangan suami istri ini dikenal sebagai pengusaha nasi kuning, yang memiliki sekitar 10 gerai di Makassar. Korban KH telah bekerja di usaha tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Arya, korban dipancing datang ke salah satu lokasi usaha sebelum dibawa ke rumah pelaku. Di sana, korban dikurung di dalam kamar, dipaksa mengaku berselingkuh, dan dipukuli.

“Lalu korban dipancing datang ke toko. Sesampainya di kamar, dia dipaksa mengaku, dan dipukuli,” jelas Arya.

Ketika korban menolak mengaku, Sumarni memaksa suaminya melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tindakan ini dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan dan ketakutan, tanpa memiliki kesempatan untuk menolak.

“Aksi itu dilakukan dua kali, bahkan direkam dengan ponsel oleh tersangka perempuan,” tambah Arya.

Rekaman video ini menjadi bukti utama dalam penetapan tersangka. Arya menekankan bahwa rekaman tersebut tidak disebarluaskan, melainkan dijadikan alat untuk membuktikan dugaan perselingkuhan secara keliru.

“Dari video yang diamankan, terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis. Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh istri pelaku karena dia memancing korban datang dan dikurung bersama suaminya. Syukurlah korban bisa keluar dan meminta pertolongan kerabatnya,” ungkap Arya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Pendamping korban dari YPMP Sulawesi Selatan, Alita Karen, menambahkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.

“Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, ponsel disembunyikan di lemari, namun tetap merekam. Kejadian kedua direkam langsung oleh istri pelaku,” kata Alita, Minggu, 4 Januari 2026.

Alita menekankan bahwa tindakan merekam memperparah trauma psikologis korban, ditambah ancaman terkait pekerjaan. “Korban diancam tidak digaji dan dipaksa bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku,” ujarnya.

Menurut Alita, korban berada dalam posisi sangat rentan karena ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi dan keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.

Akhirnya, korban berhasil keluar dari rumah pelaku dan mendapatkan pertolongan dari kerabatnya, membuka jalan bagi proses hukum terhadap pasangan suami istri yang merupakan pengusaha nasi kuning ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.