Obrolan.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini berdasarkan hasil kajian Ombudsman terhadap penyelenggaraan program tersebut.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa meskipun program ini memiliki niat yang baik, jika tata kelolanya tidak terkelola dengan baik, maka berpotensi munculnya masalah seperti maladministrasi, korupsi, penyimpangan prosedur, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai dengan harapan.
“Ini adalah program yang baik, namun jika tata kelolanya kurang tepat, bisa terjadi penyimpangan, dan makanan yang seharusnya bergizi malah tidak memberikan manfaat,” ujar Najih dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Ombudsman fokus pada tiga hal utama dalam kajian tersebut. Pertama, kriteria penerima manfaat MBG, kedua, penentuan instansi yang bertanggung jawab mengontrol kualitas makanan, dan ketiga, mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlibat dalam pelaksanaan program ini.
Najih menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi dengan BGN untuk mendalami lebih lanjut masalah ini.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat, dengan harapan dapat mengidentifikasi dan mengatasi kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya.
Program MBG mulai direalisasikan pada 6 Januari 2025 dan mencakup 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 26 provinsi.
Program ini ditujukan untuk balita, siswa PAUD, SD, SMP, SMA, serta ibu hamil dan menyusui. Namun, sejak pelaksanaannya, berbagai masalah muncul, seperti penghentian mendadak, kekurangan pasokan makanan bergizi untuk siswa, dan temuan makanan yang tidak layak konsumsi yang menyebabkan keracunan pada sejumlah siswa.
Sumber: Tirto