Obrolan.id – Artis Nikita Mirzani, bersama dengan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada Selasa (4/3/2025) di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan rompi oranye sebagai tanda status tersangka. Saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Nikita Mirzani terlihat berjalan percaya diri, seolah-olah sedang berada di catwalk.
Dengan senyum di wajahnya, ia melambaikan tangan ke awak media sebelum memasuki mobil yang akan membawa mereka ke tempat penahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani memberikan tanggapan ringan terkait statusnya sebagai tersangka, mengungkapkan bahwa ia berharap kasus ini segera berakhir.
“Biar cepat selesai permasalahannya,” ujar Nikita Mirzani, meskipun sempat merasa terkejut karena kerumunan awak media yang menyebabkannya terdorong.
Kasus ini bermula sejak laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, seorang pengusaha produk skincare, pada 3 Desember 2024.
Reza melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pengancaman, pemerasan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Menurut laporan, pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asisten untuk sekadar menjalin komunikasi, namun yang diterimanya justru ancaman.
Tak lama setelah itu, Reza merasa terpaksa mentransfer uang senilai Rp2 miliar ke rekening yang diminta oleh terlapor. Pada 15 November, Nikita kembali meminta uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Nikita dan asistennya, yang sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 20 Februari, sempat meminta penjadwalan ulang dan akhirnya hadir pada Senin, 3 Maret 2025.
Namun, keduanya tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, sehingga pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus berlangsung.
“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.