Obrolan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Maret 2025, seluruh ekspor batu bara Indonesia akan diwajibkan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (28/2).
“Ya, HBA mulai berlaku besok,” ujarnya singkat.
Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, berencana mengeluarkan peraturan terkait HBA melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
Meski demikian, hingga saat ini, aturan tersebut belum dirilis. Dadan Kusdiana menyatakan bahwa Kementerian ESDM masih memiliki waktu hingga malam untuk menyelesaikan Kepmen terkait HBA.
“Masih ada waktu hingga malam ini,” ungkapnya.
Dadan juga menambahkan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha batu bara agar mematuhi ketentuan HBA dalam setiap transaksi ekspor batu bara ke luar negeri.
Ultimatum Terkait Pembatasan Ekspor Batu Bara
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pihak terkait, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan membatasi ekspor batu bara jika harga batu bara Indonesia terus mengalami tekanan di pasar global, meskipun kontribusinya sangat besar terhadap kebutuhan energi dunia.
Bahlil menjelaskan, batu bara Indonesia memainkan peran penting dan berdampak besar secara sistemik terhadap pasokan energi global.
Oleh karena itu, jika harga batu bara Indonesia terus tertekan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan pembatasan ekspor.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengekang ekspor jika harga batu bara Indonesia terus tertekan. Namun hingga saat ini, kami belum mengambil keputusan tersebut,” tegas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada 3 Februari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2024, ekspor batu bara Indonesia tercatat mencapai 555 juta ton, yang berkontribusi sekitar 30-35 persen dari konsumsi batu bara dunia.
Berdasarkan data global, konsumsi batu bara dunia mencapai 8 miliar ton per tahun, sementara yang beredar di pasar global sekitar 1,2 hingga 1,5 miliar ton.
Menstabilkan Harga Batu Bara Indonesia di Pasar Global
Kebijakan mengenai HBA bertujuan untuk memperbaiki posisi harga batu bara Indonesia di pasar internasional yang saat ini mengalami penurunan.
Rencana penerapan HBA ini akan dipertegas dalam Keputusan Menteri ESDM yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mematuhi harga acuan tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa setiap perusahaan harus mematuhi regulasi yang berlaku, dan bagi yang melanggar, ekspor batu bara mereka bisa dibatasi.
“Perusahaan yang tidak mematuhi HBA akan dikenakan sanksi, bahkan jika perlu, kami akan menghentikan izin ekspornya,” tegas Bahlil.
Indonesia Harus Berdaulat dalam Menentukan Harga Batu Bara
Bahlil juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia harus memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan harga batu bara. Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada negara lain untuk menentukan harga komoditasnya.
“Masa harga batu bara kita bisa lebih murah dibandingkan negara lain? Kita harus berdaulat dalam menentukan harga batu bara kita sendiri,” ujar Bahlil dengan tegas.
Pada 2024, total ekspor batu bara Indonesia tercatat sebanyak 555 juta ton, yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada 2020, ekspor batu bara Indonesia mencapai 405 juta ton, lalu meningkat menjadi 435 juta ton pada 2021, 465 juta ton pada 2022, dan 518 juta ton pada 2023.
Dengan total konsumsi batu bara dunia sekitar 8 miliar ton per tahun, Bahlil memaparkan bahwa pasar batu bara global memiliki sekitar 1,2 hingga 1,5 miliar ton yang beredar.
Selain itu, sektor batu bara domestik Indonesia juga mencatatkan pasar obligasi sebesar 233 juta ton, sehingga total batu bara yang digunakan mencapai 788 juta ton pada 2024.
Produksi Batu Bara Melebihi Target Nasional
Bahlil juga melaporkan bahwa Indonesia berhasil memproduksi 836 juta ton batu bara sepanjang 2024, melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 710 juta ton.
Hal ini menunjukkan kapasitas produksi Indonesia yang sangat besar di sektor batu bara, yang menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional.
Kebijakan harga batu bara acuan ini diharapkan dapat membantu stabilisasi harga dan memastikan Indonesia memperoleh keuntungan yang adil dari ekspor komoditas strategis tersebut.
Sumber: merdeka.com