Menteri PKP Desak BPK Audit Pengembang Rumah Subsidi

Avatar photo
Maruarar Sirait Minta BPK Audit Pengembang Rumah Subsidi

Obrolan.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Menteri Ara, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengembang rumah subsidi. Hal ini disampaikan menyusul temuan banyaknya rumah subsidi yang dibangun tidak memenuhi standar kelayakan huni.

“Jika tidak setuju diaudit, itu sama saja dengan tidak mendukung langkah negara,” tegas Menteri Ara, seperti dilansir pada Kamis (20/3/2025). Ara menjelaskan bahwa pengaduan mengenai perumahan subsidi terus meningkat, menurut data dari Badan Perlindungan Konsumen. “Kami sudah bekerja sama dengan Badan Konsumen karena pengaduan di sektor perumahan sangat tinggi,” tambahnya.

Ara juga menyatakan bahwa dia sendiri telah terjun langsung ke lapangan dan menemukan banyak perumahan subsidi yang tidak layak huni. Beberapa rumah bahkan tidak dapat bertahan dari hujan dan banjir, dan ada yang mengalami kerusakan signifikan, seperti lantai yang terangkat meskipun baru satu tahun dibangun.

Menteri PKP itu juga mengungkapkan temuannya saat inspeksi mendadak di sejumlah perumahan subsidi, termasuk di Tambun Utara, Bekasi. Di perumahan yang dibangun sejak 2018 itu, ditemukan beberapa masalah, seperti genangan air yang sering terjadi, pengaduan yang tidak ditanggapi oleh pengembang, dan tidak adanya fasilitas tempat ibadah. Meskipun begitu, warga di perumahan tersebut masih membayar cicilan bulanan sebesar Rp 1,3 juta selama 15 tahun.

Ara mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian PKP akan segera memanggil pengembang terkait masalah ini. Dia menambahkan bahwa pengembang yang berkinerja buruk akan diberi sanksi, sementara pengembang yang berkualitas akan diberikan kesempatan untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan rumah subsidi. Selain itu, Ara memastikan bahwa pembangunan drainase dan fasilitas umum akan diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Sementara itu, Bambang Setiadi, pengembang yang juga Ketua Bidang Perizinan dan Pertanahan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menyatakan kesediaannya untuk diaudit. Bambang meyakini bahwa perumahan yang ia bangun tidak bermasalah. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum permintaan Menteri Ara kepada BPK untuk mengaudit pengembang.

Menurut Bambang, pengembang bukanlah pihak yang mengelola anggaran negara dalam program rumah subsidi. Ia mengusulkan agar audit dilakukan tidak hanya kepada pengembang, tetapi juga kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat serta pemerintah daerah yang terlibat dalam proses perizinan.

Adian Napitupulu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, menyatakan bahwa langkah audit langsung terhadap pengembang tidak perlu dilakukan. Adian menilai bahwa pengembang perumahan bukanlah pihak yang mengelola anggaran negara, sehingga audit harusnya dilakukan oleh auditor publik, bukan BPK.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR ini juga meminta Kementerian PKP untuk mempertimbangkan dasar hukum dalam melaksanakan audit terhadap pengembang rumah subsidi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.