Obrolan.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi oleh perusahaan tersebut.
Karding menjelaskan bahwa tim dari KemenP2MI telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bukti foto pekerja migran yang bersangkutan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Tim kami juga telah turun ke lapangan untuk cross-check, dan ditemukan bukti foto terkait sebelum penempatan ke Arab Saudi,” ujar Karding dalam keterangannya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Selain dugaan pengiriman PMI secara ilegal, Karding juga menyoroti fakta bahwa P3MI ini memiliki lembaga pelatihan kerja (LPK) sendiri, padahal menurut peraturan, perusahaan P3MI seharusnya tidak boleh memiliki lembaga pelatihan.
“P3MI ini juga memiliki lembaga pelatihan sendiri, yang seharusnya tidak boleh,” tambah Karding.
Setelah menyegel LPK dan P3MI, Karding menilai bahwa fasilitas tersebut tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai lembaga pelatihan.
“Dalam aturan disebutkan bahwa perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait LPK ini. Kemungkinan ini lebih tepat disebut sebagai tempat penampungan, bukan lembaga pelatihan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KemenP2MI memutuskan untuk membekukan sementara dan menyegel kantor P3MI serta LPK PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri guna pendalaman lebih lanjut terkait dua dugaan pelanggaran tersebut.