Obrolan.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) dan menemukan pelanggaran terkait penjualan minyak goreng kemasan.
Dalam sidak tersebut, Andi Amran menemukan bahwa minyak goreng merek Minyakita yang seharusnya dijual dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, harga jual minyak goreng tersebut juga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, yakni melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Mentan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius. “Kami menemukan Minyakita yang seharusnya 1 liter, namun hanya 750-800 mililiter. Tidak hanya itu, harga jualnya juga melebihi HET,” ujar Andi.
Andi Amran memastikan tidak akan ada toleransi terkait pelanggaran semacam ini dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti masalah tersebut. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kami akan menutup dan menyegel perusahaan yang terlibat,” tambahnya.
Mentan menegaskan pentingnya keberlanjutan distribusi pangan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk melindungi konsumen, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok rakyat.
“Kami akan terus melakukan sidak dan pastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, kami tidak akan segan untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, keluhan mengenai minyak goreng kemasan yang isinya kurang dari ukuran tertera menjadi viral di media sosial, setelah sejumlah warga mengungkapkan temuan mereka melalui video yang menunjukkan bahwa minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan kemasan 1 liter.
Sumber: iNews