Menko Pangan Zulkifli Hasan Pimpin Penyegelan Lahan Merusak Lingkungan

favicon
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pimpin Penyegelan Lahan Merusak Lingkungan

Obrolan – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memimpin proses penyegelan empat lahan milik perusahaan yang diduga merusak lingkungan di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran yang berkontribusi terhadap bencana alam di wilayah Jabodetabek, terutama terkait berkurangnya fungsi kawasan resapan air.

Pada Kamis (6/3), Zulkifli Hasan yang didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah mendapati tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas dan perusahaan lainnya, di antaranya penambahan luas kegiatan agrowisata dan pengabaian pengelolaan lingkungan.

Zulkifli Hasan mengingatkan bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air di hulu dan harusnya tidak digunakan untuk pembangunan.

Ia pun menekankan bahwa upaya ini sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku untuk menegakkan aturan serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Selain PT Perkebunan Nusantara I, tiga perusahaan lainnya yang turut disegel adalah Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger, yang semuanya terindikasi tidak memanfaatkan lahan sesuai fungsinya dan berpotensi menyebabkan bencana alam seperti banjir.

Menanggapi tindakan ini, Hanif Faisol Nurofiq dari KLH menjelaskan bahwa kawasan tersebut seharusnya berfungsi sebagai penampung air hujan, yang mencegah banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi berharap penyegelan ini dapat mendorong perusahaan untuk kembali mengelola lahan sesuai dengan rencana bisnis yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.