Obrolan.ID – Nama Fiona Handayani dan Jurist Tan belakangan menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik keduanya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2023.
Kedua apartemen yang digeledah terletak di kawasan Jakarta Selatan, masing-masing di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2.
Keduanya dikaitkan dengan dua staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT yang diduga merujuk pada Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dimulai sejak status perkara dinaikkan pada 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.
Tanggal 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
Di apartemen milik FH, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga buah telepon genggam. Sedangkan dari tempat tinggal JT, ditemukan dua hard disk eksternal, satu flash disk, satu unit laptop, serta 15 buku agenda berisi catatan penting yang diduga berkaitan langsung dengan pengadaan perangkat teknologi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa semua barang bukti yang telah disita sedang dianalisis untuk menemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut bahwa ada indikasi keterlibatan para staf khusus tersebut dalam manipulasi dokumen teknis pengadaan laptop Chromebook.
Sorotan Terhadap Modifikasi Kajian Teknis
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pada 2018–2019 sempat dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook.
Hasilnya menunjukkan perangkat ini kurang sesuai dengan kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah Indonesia, terutama terkait jaringan internet yang belum merata.
Oleh sebab itu, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kajian teknis tersebut diubah dan hasil akhir justru mengarahkan pada spesifikasi Chromebook sebagai pilihan utama.
Penggantian kajian ini diduga kuat merupakan bagian dari skenario persekongkolan antara pejabat kementerian dan pihak swasta untuk mengarahkan proyek ke penyedia tertentu.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar penganggaran proyek bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan sebesar Rp3,5 triliun dalam APBN 2020–2022, ditambah Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga total anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Siapa Sebenarnya Fiona Handayani dan Jurist Tan?
Fiona Handayani dan Jurist Tan merupakan dua dari beberapa staf khusus yang pernah mendampingi Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Fiona Handayani dikenal sebagai Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis, sementara Jurist Tan menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan.
Fiona memiliki latar belakang yang kuat di sektor kebijakan dan pembangunan berkelanjutan. Ia pernah bekerja di McKinsey & Company serta menjabat sebagai Senior Manager di Djarum Foundation.
Di sektor pemerintahan, ia juga pernah bertugas di kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta. Fiona menyelesaikan pendidikan MBA-nya di Kellogg School of Management, Northwestern University.
Sementara itu, Jurist Tan dikenal sebagai figur yang cukup dikenal di ekosistem startup digital Indonesia.
Ia disebut pernah terlibat dalam pengembangan awal Gojek bersama Brian Cu, meskipun tidak secara resmi dikukuhkan sebagai co-founder.
Latar akademiknya berasal dari Harvard Kennedy School, di mana ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam bidang Pembangunan Internasional (MPA/ID).
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh. Fokus penyelidikan bukan hanya pada peran teknis pihak-pihak di kementerian, tetapi juga pada motif di balik penggantian kajian yang mengarah pada proyek pengadaan Chromebook.
Menurut Harli Siregar, hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan bahwa keputusan mengganti hasil kajian teknis awal berpotensi merugikan negara.
“Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, tentu semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan besarnya nilai proyek dan pengaruhnya terhadap masa depan pendidikan Indonesia, publik berharap proses hukum berjalan transparan.
Program digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pembelajaran, bukan justru menjadi ladang praktik korupsi.
Staf Khusus Era Nadiem Makarim
Berikut adalah daftar staf khusus yang mendampingi Nadiem Makarim selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek:
- Pramoda Dei Sudarmo – Bidang Kompetensi dan Manajemen
- Muhamad Heikal – Bidang Komunikasi dan Media
- Fiona Handayani – Bidang Isu-Isu Strategis
- Jurist Tan – Bidang Pemerintahan
- Hamid Muhammad – Bidang Pembelajaran
Kasus ini menempatkan Fiona Handayani dan Jurist Tan dalam sorotan tajam publik, terutama karena posisi strategis mereka dalam mendampingi pengambilan kebijakan di kementerian.
Penyidikan terhadap keduanya diharapkan dapat menjawab pertanyaan besar: apakah mereka sekadar mengetahui atau benar-benar terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada keuangan negara.