Ini Tampang Mantan Kapolres Ngada Berbaju Tahanan Kasus Pencabulan & Narkoba

favicon
Video Viral Mantan Kapolres Ngada

Obrolan.id – Ini tampang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berbaju tahanan atas kasus pencabulan dan narkoba.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah mantan Kapolres Ngada yang ditangkap karena terlibat skandal kasus narkoba dan pencabulan.

Atas perbuatannya tersebut, Fajar langsung dicopot dari jabatan Kapolres Ngada dan resmi berbaju tahanan saat ditunjukkan ke awak media.

Mabes Polri menampilkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar pakai baju tahanan dan bermasker hitam.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pencabulan anak.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2).

Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Henry.

Dia menegaskan Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Dia menambahkan, apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Mantan Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pencabulan dan Narkoba

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Polri tengah menyelidiki dugaan bahwa AKBP Fajar menjual rekaman aksi asusila tersebut melalui sebuah situs.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025) bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan forensik digital terkait video yang diduga melibatkan Fajar.

Proses ini melibatkan laboratorium digital untuk memastikan keaslian dan integritas video tersebut.

“Saat ini, kami sedang mendalami apakah video itu asli tanpa editan. Ini masih dalam tahap pemeriksaan teknis, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan,” kata Trunoyudo, dikutip dari detikcom.

Dugaan adanya keuntungan finansial dari penjualan video asusila ini juga menjadi fokus penyidikan. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengusut lebih lanjut mengenai apakah ada transaksi keuangan terkait perbuatan tersebut.

“Proses ini akan terus berlangsung. Kami berupaya untuk mengungkap semua aspek, termasuk kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh,” tambahnya.

Sebelumnya, Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Ia kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tindakannya tersebut melanggar sejumlah kode etik Polri, yang bisa berujung pada pemecatan dari dinas kepolisian.

Fajar diduga melanggar beberapa peraturan dalam Peraturan Pemerintah RI dan Peraturan Kepolisian terkait kode etik profesi, yang dapat mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam kasus pidana, Fajar dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta beberapa pasal dalam KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.