Letkol Teddy Indra Wijaya Kenaikan Pangkat TNI Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Pemerintah

favicon
Letkol Teddy Indra Wijaya

Obrolan.id – Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya masih jadi sorotan publik. Ini penjelasan pemerintah soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kembali menjadi perhatian publik setelah mendapat kenaikan pangkat kedinasan di TNI, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Kenaikan pangkat ini semakin mencuatkan sorotan, mengingat Teddy juga menjabat sebagai Seskab Prabowo Subianto saat ini.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, berpendapat bahwa kenaikan pangkat tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, Letkol Teddy Indra Wijaya seharusnya mundur dari dinas militer sebelum dilantik sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024.

Ardi menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku, seorang pejabat sipil, terutama di posisi seperti Seskab, seharusnya tidak masih aktif di militer.

Namun, pemerintah melalui beberapa pejabatnya menyatakan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mengundurkan diri dari TNI.

Hal ini didasarkan pada aturan terbaru yang menyebutkan bahwa posisi Sekretaris Kabinet tidak lagi setara dengan jabatan menteri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 5 November 2024, Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

Menurut Pasal 48 Ayat (1) dalam Perpres tersebut, Sekretaris Kabinet termasuk dalam organisasi Sesmilpres, yang menunjukkan posisi jabatan tersebut tidak setara dengan menteri.

Lebih lanjut, pada Pasal 118, Perpres 148 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa Sekretaris Kabinet bisa diisi oleh pejabat tinggi pratama atau setara dengan eselon IIa.

Sementara itu, Pasal 121 Ayat (2) menyatakan bahwa jika jabatan tersebut dijabat oleh personel TNI atau Polri, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan lagi setara dengan posisi menteri.

Oleh karena itu, seorang prajurit aktif TNI atau Polri, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, dapat mengemban jabatan tersebut tanpa perlu mundur dari dinas militer.

“Tidak perlu mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa dijabat oleh personel militer aktif, sama halnya dengan Sekretaris Militer Presiden,” jelas Hasan dikutip dari CNN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.