Obrolan – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS mengonfirmasi bahwa seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Pengujian ini mencakup sampel yang diambil dari berbagai lokasi, termasuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan menunjukkan bahwa kualitas bahan bakar bensin yang diperiksa berada dalam batasan mutu yang telah ditetapkan.
“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa semua sampel BBM yang diperiksa memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan,” ujarnya dikutip dari situs resmi LEMIGAS, Sabtu (1/3/2025).
Mustafid menjelaskan bahwa pengujian bahan bakar bensin mencakup beberapa parameter, seperti pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standar Praktik untuk Pengambilan Sampel Manual dari Produk Minyak dan Gas Bumi), serta pengujian standar dan kualitas bahan bakar yang mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa parameter yang diuji meliputi Angka Oktana (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.
“Angka Oktana (RON) yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan sesuai dengan spesifikasi yang berlaku,” tambahnya.
RON menjadi indikator penting dalam menentukan kualitas anti-knocking dari bahan bakar, yaitu kemampuan bahan bakar untuk menghindari knocking pada mesin.
Semakin tinggi RON, semakin baik bahan bakar tersebut dalam mencegah knocking. Uji RON dilakukan menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Mustafid juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengawasan kualitas BBM yang beredar di pasaran.
“Kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa bahan bakar yang mereka gunakan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Mustafid.
Di sisi lain, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menjelaskan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap standar serta kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Oleh karena itu, Ditjen Migas secara rutin melakukan pengambilan sampel untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap sesuai dengan standar.
Mirza juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, guna memastikan konsistensi kualitas bahan bakar.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang komprehensif agar bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.
Sebagai tambahan informasi, pada Kamis, 27 Februari 2025, Kementerian ESDM mengumpulkan 75 sampel bensin dari berbagai SPBU dan TBBM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Sampel tersebut terdiri dari berbagai jenis bensin dengan angka oktan yang berbeda, yaitu RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI bersama LEMIGAS, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, juga memastikan bahwa tidak ada indikasi oplosan BBM.
“Tidak ada skema oplosan, yang ada adalah skema blending sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Bambang saat meninjau SPBU Pertamina di Cibubur, Depok, pada Kamis (27/2/2025).
Sumber: detikcom