Layanan BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 2025

favicon
BPJS Kesehatan

Obrolan.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap tersedia selama masa libur Lebaran 2025. BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta.

“Selama libur Lebaran, peserta tetap bisa mengakses layanan yang kami sediakan melalui sistem piket di kantor cabang dan layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA),” kata Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Cikini, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

Untuk layanan piket, BPJS Kesehatan akan membuka kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan administrasi melalui PANDAWA dapat diakses 24 jam setiap hari, memungkinkan peserta untuk tetap mendapatkan informasi dan mengatasi permasalahan administrasi.

Ghufron menambahkan bahwa berkat prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta yang mudik ke kampung halaman dapat tetap memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan lain di luar daerah asal mereka. Artinya, peserta tidak terbatas hanya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Jika peserta mengalami kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan juga memfasilitasi peserta dengan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu mengatasi masalah yang mungkin timbul saat mengakses layanan kesehatan.

Lily juga menjelaskan tentang kebijakan Program Rujuk Balik (PRB), yang tetap mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku di FKTP, termasuk pengaturan jadwal pengambilan obat PRB yang bisa disesuaikan lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Namun, Lily mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif. Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, diharapkan untuk segera melunasinya agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran.

Dengan adanya kebijakan ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh peserta JKN, baik di masa libur maupun di luar jam operasional biasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.