Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp8,3 Triliun

Avatar photo
Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Obrolan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, “Saya sudah cek, belum ada laporan masuk,” ketika dihubungi oleh Inilah.com pada Selasa, 18 Maret 2025.

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa Kejagung siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut dan akan melakukan analisis lebih lanjut. Jika ada bukti yang cukup, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia.

“Jika ada laporan dugaan tipikor, silakan disampaikan. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mengungkapkan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

Kejaksaan Agung pun didesak untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut terkait temuan tersebut. Jika terbukti, kasus ini akan menambah panjang daftar dugaan praktik korupsi di BUMN.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, mengatakan bahwa dugaan ini bukan hanya berdasarkan opini semata, melainkan hasil temuan data yang mereka peroleh.

Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Kasus ini harus segera diusut, karena menyangkut kepentingan banyak orang. Jika terbukti, hal ini bisa berdampak pada program prioritas Pak Prabowo untuk swasembada pangan,” ujar Iskandarsyah, yang dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Iskandarsyah juga menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen, ditemukan selisih sebesar Rp8,3 triliun dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia. Selain itu, ada temuan rekening yang tidak tercatat dalam neraca, dengan transaksi yang mencapai hampir Rp7,98 triliun.

“Angka tersebut terdiri dari kas terbatas sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka yang mencapai Rp7,27 triliun,” paparnya.

Tanggapan PT Pupuk Indonesia

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah tudingan manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan publik independen.

“Laporan keuangan ini juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi,” ujar Wijaya dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Kami memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.”

Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menjelaskan bahwa perubahan saldo deposito telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan perusahaan.

Penurunan saldo ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penempatan deposito dengan jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, dan pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Sumber: inilahcom

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.