Obrolan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian mengenai pelarian mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.
KPK menyatakan bahwa Harun Masiku melarikan diri dengan bantuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang memberikan arahan kepadanya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Berikut adalah kronologi lengkapnya alur pelarian Harun Masiku yang dibantu Hasto Kristiyanto:
26 November 2019: Penyelidik KPK menemukan indikasi adanya praktik suap yang melibatkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
20 Desember 2019: Pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan berdasarkan temuan yang didapatkan oleh tim penyelidik.
8 Januari 2020: Tim KPK menerima informasi mengenai komunikasi antara Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang saat itu masih menjabat, dengan Agustiani Tio Fridelina terkait pemberian uang untuk mengamankan posisi Harun Masiku sebagai Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selanjutnya, tim KPK bergerak cepat dan menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Pukul 18.19 WIB (Hari yang Sama): Setelah penangkapan Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto mendapatkan informasi tersebut. KPK menyatakan bahwa Hasto segera mengarahkan Nurhasan untuk memberi instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam handphone-nya dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.
Pukul 18.35 WIB: Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah dari Hasto Kristiyanto.
Pukul 18.52 WIB: Handphone Harun Masiku tidak lagi dapat dilacak oleh tim KPK.
Pukul 20.00 WIB: Tim KPK melacak keberadaan Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun, saat tim KPK tiba di lokasi, Harun Masiku sudah tidak ada di sana.
9 Januari 2020: KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Meski demikian, Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap.
Tiga tersangka lainnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah terkait kasus suap senilai Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR, dan mereka telah dibebaskan dari penjara.
15 Januari 2020: KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku.
17 Januari 2020: KPK mengirimkan surat kepada kepolisian untuk memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
5 Desember 2024: KPK kembali mengirimkan surat baru kepada pihak berwenang untuk memastikan Harun Masiku dimasukkan ke dalam DPO.
Atas peranannya dalam membantu pelarian Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didakwa dengan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).