Obrolan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran yang melibatkan anggota DPRD serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Identitas Tersangka OTT KPK
Berikut adalah daftar para tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
- Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, kasus ini bermula saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.
Pada pembahasan tersebut, beberapa anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian disepakati menjadi proyek fisik senilai Rp 40 miliar di Dinas PUPR OKU.
“Pada pembahasan RAPBD tersebut, beberapa anggota DPRD meminta jatah pokir yang kemudian diubah menjadi proyek fisik dengan nilai total Rp 40 miliar di Dinas PUPR OKU,” ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Sebagai bagian dari kesepakatan, proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD memiliki nilai masing-masing Rp 5 miliar, sementara proyek untuk anggota DPRD lainnya sebesar Rp 1 miliar.
Meskipun anggaran semula dibatasi, nilai proyek ini kemudian berkurang menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan dana.
Namun, meski anggaran proyek dipangkas, pihak DPRD dan Dinas PUPR tetap menyepakati besaran fee, yakni 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Kepala Dinas PUPR, sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU mencapai Rp 7 miliar.
Setyo menambahkan, setelah APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR meningkat pesat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar, yang menunjukkan adanya kesepakatan yang mempengaruhi anggaran secara signifikan.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta, yakni M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, dengan jatah commitment fee masing-masing 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Pada 13 Maret 2025, beberapa anggota DPRD, termasuk Ferlan, Fahrudin, dan Umi, menagih jatah proyek tersebut kepada Nopriansyah. Selanjutnya, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang memicu operasi tangkap tangan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap proses anggaran daerah dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sumber: detikcom
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).











