Obrolan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra.
Indra Iskandar bersama enam orang lainnya menjadi bagian dari tujuh tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas enam tersangka lainnya masih dirahasiakan oleh KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar, kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Kasus ini berhubungan dengan dugaan permainan harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan anggaran mencapai Rp 120 miliar.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra Iskandar sebelumnya telah dipanggil oleh KPK pada 14 Maret 2024 dan kembali diperiksa pada Mei 2024.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI dalam rangka penyidikan kasus ini.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).











