Obrolan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025).
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun
Dalam kasus ini, LPEI diketahui telah menyalurkan kredit kepada 11 debitur dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi.
Namun, hingga saat ini, KPK baru menetapkan tersangka terkait pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).
Daftar Lima Tersangka
Berikut adalah lima tersangka yang telah diumumkan oleh KPK dalam kasus ini:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
KPK masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada debitur lainnya.
Sumber: detikcom