KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

favicon
KPK Periksa Nicke Widyawati

Obrolan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada Senin (10/3/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang melibatkan PT Pertamina. Pemeriksaan ini terkait dengan aktivitas yang berlangsung antara 2011 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Selain Nicke, sejumlah saksi lainnya juga diperiksa, termasuk Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017, Arif Budiman (AB), Direktur Keuangan PT PGN 2016-2018, Nusantara Suyono (NS), Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017, Yenni Andayani (YA), Direktur PT PGN, Desima A. Siahaan (DAS), dan Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.

Sebagai informasi, Nicke Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2024. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2014.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024, telah dimintai keterangan oleh KPK pada 9 Januari 2024.

Ahok, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kasus ini sudah terjadi sebelum dirinya menjabat di Pertamina dan dirinya hanya menemukan masalah tersebut saat menjabat sebagai Komisaris Utama, yang kemudian dilaporkan ke Menteri BUMN dan diteruskan ke KPK.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terkait pengadaan LNG pada 2011-2014.

Karen Agustiawan sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini, dan pada 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dengan inisial HK dan YA terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.