Obrolan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Pada Senin, 10 Maret 2025, KPK memeriksa lima kepala sekolah sebagai saksi dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya selama periode 2018 hingga 2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Kelima kepala sekolah yang diperiksa adalah IH, Kepala SMK 1 Bengkulu; W, Kepala SMAN 2 Bengkulu; B, Kepala SMAN 5 Bengkulu; S, Kepala SMAN 1 Bengkulu; dan HY, Kepala SMAN 11 Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan pada 4-6 Desember 2024 itu mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Tindakan penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang sudah ada, serta mengidentifikasi potensi tindak pidana lainnya,” jelas Tessa.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Rohidin Mersyah Ditahan KPK
Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2024.
Selain Rohidin, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ajudan Gubernur Bengkulu, Epriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya berawal dari OTT yang dilakukan pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: merdeka