Obrolan.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan lelang atas barang-barang hasil rampasan dari kasus korupsi.
Kegiatan ini akan dilakukan secara serentak di 13 wilayah berbeda pada 11 Juni 2025 mendatang, dengan total 81 lot barang yang siap ditawarkan kepada publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025), Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang terdiri atas berbagai kategori, mulai dari apartemen hingga pakaian batik.
“Kami akan melelang 81 lot barang, terdiri atas 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Target total nilai yang diharapkan dari lelang ini mencapai minimal Rp122,2 miliar,” ungkap Mungki.
KPK Lelang Ragam Barang Rampasan
Barang-barang yang ditawarkan dalam KPK lelang ini berasal dari berbagai kasus yang sudah inkrah. Beberapa di antaranya bahkan pernah dilelang pada bulan Maret 2025 lalu, namun gagal terjual karena tidak dibayar oleh pemenang lelang atau tidak ada penawar.
Salah satu contohnya adalah sebuah unit Apartemen Green Central City Tower Adenium di lantai 35. Unit ini memiliki nilai limit Rp739.941.000 dan membutuhkan uang jaminan sebesar Rp300 juta untuk bisa diikutsertakan dalam lelang.
Tak hanya properti, barang elektronik pun banyak tersedia. Beberapa tipe ponsel yang masuk daftar lelang meliputi iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, dan iPhone 12 Pro Max, dengan harga limit di kisaran Rp7 hingga Rp8 juta. Ada juga kendaraan roda dua, roda empat, serta barang-barang pribadi lain seperti pakaian batik.
Begini Cara Mengikuti Lelang KPK
Bagi masyarakat yang ingin ambil bagian dalam KPK lelang, tahap awal dimulai dengan aanwijzing atau penjelasan lelang.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Mei 2025, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Penjelasan ini hanya untuk barang bergerak. Sementara untuk barang tidak bergerak, aanwijzing akan dilakukan di lokasi barang masing-masing pada waktu yang sama.
Adapun pelaksanaan lelang akan digelar secara online melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id, tepat pada 11 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB.
Calon peserta cukup membuat akun, menyetorkan uang jaminan sesuai nilai lot yang diinginkan, lalu ikut serta dalam proses penawaran secara daring.
Syarat Pembayaran dan Sanksi Jika Menunggak
Pemenang lelang akan diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayarannya. Jika melewati batas tersebut, maka peserta dianggap wanprestasi.
Dalam kondisi ini, uang jaminan yang telah disetor otomatis dirampas dan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Setelah pelunasan, proses transfer dana dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) ke KPK akan dilakukan, sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara.
Selain itu, pembeli wajib membayar bea lelang sebesar 2 persen untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak dari nilai transaksi. Setelah seluruh proses selesai, pihak KPK akan menyerahkan fisik barang kepada pemenang lelang.
Kesempatan untuk Publik
Kegiatan KPK lelang ini bukan sekadar penjualan barang rampasan. Ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.
Dengan sistem lelang terbuka, publik tidak hanya bisa mendapatkan barang dengan harga menarik, tetapi juga turut mendukung pemberantasan korupsi.
Bagi Anda yang tertarik berburu properti atau gadget sekaligus berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum, jangan lewatkan lelang ini.
Pastikan Anda mendaftar tepat waktu dan mengikuti seluruh prosedur agar bisa ikut dalam proses KPK lelang yang akan datang.