Obrolan.id – Penyanyi Riefian Fajarsyah, yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, baru-baru ini ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).
Keputusan ini menarik perhatian publik, dan seiring dengan pelantikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengingat kepada Ifan untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ifan termasuk dalam kategori wajib lapor terkait LHKPN. “Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).
Budi juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Ifan belum menyerahkan laporan LHKPN-nya, dan mengingatkan batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah pelantikan.
“Batas waktu penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan sejak dilantik atau diangkat pada jabatan tersebut,” jelas Budi lebih lanjut.
Pelantikan Ifan Seventeen sebagai Dirut PT PFN berlangsung pada pertengahan Maret 2025.
Meskipun dirinya dikenal luas sebagai penyanyi, Ifan Seventeen menjelaskan latar belakangnya di industri perfilman yang mungkin kurang dikenal publik.
Menanggapi keraguan yang muncul tentang kemampuan dan pengalamannya di bidang film, Ifan memberikan klarifikasi.
“Banyak yang belum tahu bahwa sejak 2019, saya sudah memiliki Production House (PH),” ungkap Ifan di gedung PFN, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (14/3/2025).
Ifan Seventeen mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, dia terlibat sebagai executive producer dalam sebuah film yang sukses di platform streaming atau OTT, yang sampai saat ini menjadi milik pemerintah Indonesia.
“Salah satunya adalah film yang dirilis pada tahun 2021, yang saya produksi sebagai executive producer dan berhasil meraih popularitas tinggi di OTT,” katanya.
Selain itu, Ifan Seventeen juga mengaku bahwa pada 2020, dia terlibat dalam produksi film lain berjudul Kemarin, di mana dia berperan sebagai executive producer. “Sampai sekarang, saya dan tim masih aktif di production house tersebut,” tambahnya.
Meskipun lebih dikenal sebagai penyanyi di media sosial, Ifan menegaskan bahwa kesalahpahaman publik terkait dirinya sebenarnya hanya berasal dari kurangnya pengetahuan mengenai aktivitasnya di dunia perfilman.
“Mungkin orang lebih tahu saya sebagai penyanyi, padahal itu hanya masalah ketidaktahuan saja,” ungkapnya dikutip dari detikcom.
Sebagai seorang figur publik yang kini memimpin perusahaan perfilman milik negara, Ifan Seventeen berkomitmen untuk terus memperkenalkan diri dalam kapasitas barunya dan menyukseskan industri film di Indonesia.
Namun, KPK tetap mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan terkait laporan kekayaan adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap pejabat negara, termasuk dalam menjalankan jabatan sebagai Dirut PT PFN.