Obrolan – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek iklan yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Proses hukum yang ada kami hormati dan serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” ujar Bahlil saat ditemui dalam sebuah acara di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025).
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, dilakukan oleh KPK pada hari Senin (10/3). RK pun mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi BJB dan menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif.
“Saya sebagai warga negara yang baik, sangat kooperatif dan siap membantu tim KPK dengan penuh profesionalisme,” kata Ridwan Kamil dalam pernyataan yang diterima di Bandung pada Senin (10/3).
Dokumen dan Barang Bukti Disita oleh KPK
Setelah penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK dilaporkan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa barang dan dokumen yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang sedang disidik.
“Tentu saja, barang dan dokumen yang disita sedang kami teliti dan proses lebih lanjut oleh tim penyidik,” ungkap Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu (12/3).
Namun, Setyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang-barang yang disita selama penggeledahan.
Ia hanya menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap barang bukti tersebut masih berjalan dan terus dipelajari untuk mendalami keterkaitannya dengan kasus BJB.
KPK Belum Tentukan Status Ridwan Kamil
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum apapun terhadap Ridwan Kamil terkait dengan perkara BJB.
“Saat ini, beliau masih berstatus sebagai saksi karena belum ada pemanggilan untuk memberikan keterangan,” jelas Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (14/3).
Budi menambahkan bahwa KPK berencana memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini, setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan di rumahnya.
“Kami akan segera memanggil beliau untuk klarifikasi lebih lanjut terkait barang bukti yang kami sita,” pungkas Budi dikutip dari inilah.com.