Obrolan.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Rieke Diah Pitaloka, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap siapa pun apabila dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara tersebut. “Apabila dibutuhkan keterangan untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik tentu terbuka memanggil pihak mana pun,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, apabila penyidik memandang perlu meminta klarifikasi dari Rieke Diah Pitaloka, keterangan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap secara lebih terang konstruksi perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Nama Rieke Diah Pitaloka disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini karena posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Jabatan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap arah kebijakan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam penjelasannya, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Sumber: https://www.westjavatoday.com/kpk-buka-peluang-periksa-rieke-diah-pitaloka-terkait-kasus-ade-kuswara
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).











