Obrolan.id – Komisi I DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto, dalam Rapat Kerja Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
Utut Adianto menjelaskan, setelah persetujuan ini, RUU TNI akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna?” tanya Utut, yang dijawab dengan persetujuan dari para anggota rapat.
Pada rapat tersebut, hanya fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat yang menyetujui dengan beberapa catatan, sementara fraksi lainnya menyetujui tanpa syarat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut mengungkapkan harapannya agar RUU TNI ini dapat disetujui dalam rapat paripurna mendatang. “Dengan disetujui, RUU TNI dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Supratman menambahkan, TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan negara memiliki tugas besar untuk mempertahankan dan melindungi keutuhan serta kedaulatan negara.
Menghadapi tantangan geopolitik dan ancaman yang semakin kompleks, penguatan fungsi TNI menjadi sangat penting untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga dalam mencapai tujuan negara.
Sumber: inilahcom