Obrolan.ID – Insinyur Komardin resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman, terkait polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Ia menilai pihak kampus tidak transparan dalam membuka informasi akademik Jokowi yang disebut-sebut lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tersebut menyasar sejumlah pejabat kampus, termasuk Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Presiden, yakni Kasmudjo.
Komardin gugat UGM dengan dalih telah terjadi perbuatan melawan hukum karena dinilai menutup-nutupi keaslian dokumen ijazah. Ia pun menuntut kampus membuka akses ke dokumen otentik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Kalau saja pihak UGM sejak awal membuka dokumennya, tentu tidak akan muncul keributan sebesar ini,” ujar Komardin dalam pernyataannya yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu, 14 Mei 2025.
Komardin menyebut sikap tertutup UGM telah menimbulkan kecurigaan dan membuat gaduh masyarakat. Untuk itu, ia meminta pengadilan memerintahkan UGM agar membuka data akademik Jokowi sebagai bentuk transparansi publik.
Dalam gugatannya, Komardin juga menuntut kompensasi fantastis: ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun serta imateriil senilai Rp 1.000 triliun. Ia menyatakan bahwa seluruh dana tersebut akan diserahkan kepada negara sebagai bentuk kontribusi publik atas kerugian akibat kegaduhan ini.
Di sisi lain, UGM menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Pihak kampus mengaku telah menyiapkan dokumen autentik untuk diserahkan di persidangan, yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 mendatang.
Namun demikian, UGM tetap menegaskan bahwa seluruh data akademik mahasiswa bersifat pribadi dan hanya dapat dibuka atas permintaan resmi dari lembaga peradilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus Komardin gugat UGM ini menambah panjang daftar kontroversi seputar ijazah Presiden Jokowi. Sebelumnya, isu serupa telah sempat mengemuka di ranah kepolisian maupun pengadilan lain.
Sementara itu, dalam perkembangan terakhir, Presiden Jokowi diketahui sempat menyambangi Kasmudjo—dosen pembimbingnya semasa kuliah yang juga termasuk dalam daftar pihak tergugat.
Pada intinya, Komardin menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan mendorong keterbukaan institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas.