Obrolan.ID – Kisah Mbah Tarman sempat menjadi sorotan warganet setelah dirinya memberikan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar kepada calon istrinya.
Namun, kabar terbaru, kakek berusia 74 tahun ini kini menghadapi masalah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan bahwa Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan sejak Kamis (4/12) lalu. Penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berhasil mengumpulkan bukti terkait dugaan pemalsuan cek tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka setelah terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujar Choirul, Jumat (5/12). Ia menambahkan bahwa Mbah Tarman terbukti memalsukan dokumen cek yang semula dijadikan mahar untuk istrinya. Akibatnya, Tarman dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan belum mengambil langkah hukum lain terkait penahanan kliennya.
“Kita hanya menghormati proses hukum,” jelas Imam.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika seseorang melaporkan Mbah Tarman ke Polres Pacitan pada Senin (13/10) terkait dugaan cek mahar palsu senilai Rp3 miliar. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut.
“Benar, ada laporan mengenai cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar,” kata Ayub saat dikonfirmasi, Selasa (14/10). Kapolres juga menekankan bahwa pelapor merupakan masyarakat biasa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan calon pengantin wanita.
“Pelapor masyarakat biasa, tidak ada hubungan keluarga dengan wanita yang menjadi mempelai Mbah Tarman,” tegas Ayub.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).












