Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Istrinya Diciduk Polisi karena Dugaan Penipuan Solar

favicon
Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Istrinya Diciduk Polisi karena Dugaan Penipuan Solar

Obrolan.ID Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora, Munaji alias Mbah Mun, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan terkait pengadaan solar industri.

Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan seorang perempuan yang diketahui berperan membantu aksi ilegal sang ketua ormas.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, oleh tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Kombes Dwi menjelaskan bahwa penipuan yang dilakukan oleh Ketua Pemuda Pancasila Blora ini terjadi pada rentang waktu Agustus hingga September 2022.

Modusnya, pelaku mengajak seorang pengusaha lokal untuk menjalin kerja sama bisnis fiktif terkait distribusi solar industri.

“Pelaku mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri secara berkala. Namun kenyataannya, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022,” ujar Kombes Dwi.

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Mbah Mun menjanjikan keuntungan besar dan meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses langsung ke jajaran komisaris perusahaan.

Dengan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya tertarik dan mentransfer sejumlah uang sebagai deposit awal.

“Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp333 juta. Uang tersebut disetorkan dengan harapan akan mendapatkan kiriman solar industri secara lancar,” imbuh Dwi.

Kini, Mbah Mun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen kerja sama, bukti transfer, serta laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi palsu tersebut.

Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa Mbah Mun pernah terlibat kasus penadahan dan sempat mendekam di penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kombes Dwi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang sedang dilakukan Polda Jawa Tengah terhadap praktik premanisme, terutama yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan atribut ormas demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat. Tidak ada tempat bagi preman berkedok organisasi,” tegasnya seperti dikutip dari Tirto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.