Obrolan.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup akses terhadap grup Facebook yang dikenal sebagai Komunitas Fantasi Sedarah, yang kini berganti nama menjadi “Suka Duka”.
Keputusan ini diambil usai meningkatnya keresahan masyarakat terkait aktivitas grup tersebut yang dinilai melanggar norma sosial dan moral.
Menurut pernyataan resmi dari Kemkomdigi, grup ini terbukti menyebarluaskan konten fantasi seksual yang melibatkan hubungan keluarga, termasuk terhadap anak di bawah umur. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan membahayakan ruang digital yang seharusnya aman.
“Grup tersebut berisi narasi-narasi fantasi dewasa yang melibatkan keluarga kandung, terutama anak-anak. Ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keberadaan Komunitas Fantasi Sedarah di ruang publik digital adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi. Kemkomdigi pun segera memblokir enam grup yang masih beroperasi di bawah nama “Suka Duka”.
“Sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat, kami langsung memutus akses terhadap enam grup Facebook tersebut,” ujar Alexander.
Langkah pemblokiran ini tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk menghapus jejak grup tersebut dari platform. Alexander menjelaskan bahwa kerja sama dengan penyedia layanan digital menjadi elemen penting dalam menegakkan regulasi dan menjaga etika digital.
“Kami segera berkoordinasi dengan pihak Meta guna memastikan bahwa grup serupa tidak dapat beroperasi kembali di platform mereka,” tambahnya.
Pemutusan akses terhadap grup Komunitas Fantasi Sedarah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan ini menekankan peran platform digital dalam memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten berbahaya.
“Platform digital memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman dan sehat bagi anak-anak. Moderasi konten bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Alexander.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan ekosistem digital dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas online yang merugikan anak. Kanal pelaporan resmi seperti aduankonten.id diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh publik.