Obrolan.id – DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Dumai yang terjadi antara 2016 hingga 2022.
Beberapa saksi sudah diperiksa dalam proses penyidikan.
Kepala Kejari Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Frederic Daniel Tobing, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.
“Prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Frederic, Kamis (6/3).
Saat ini, pihak kejaksaan tengah berfokus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
“Kami sudah mengirimkan surat ke BPKP pada Jumat lalu untuk meminta PKN. Kami berharap bisa segera mendapatkan hasilnya minggu ini agar proses PKN bisa dimulai,” ujar Frederic.
Penyidik Kejari Dumai juga tengah fokus pada penggunaan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam enam tahun terakhir, terutama terkait kerja sama operasional (KSO) yang dilakukan dengan pihak ketiga.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut menjadi perhatian utama penyidik.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Saat ini, kami belum bisa memberikan rincian lebih lanjut tentang apa saja yang sedang diperiksa,” tambah Frederic Daniel Tobing.













