Obrolan – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan (IK), yang menjabat sebagai General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), anak usaha, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023, yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Iwan Kurniawan adalah pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kejagung juga memanggil sejumlah pejabat lainnya untuk diperiksa, antara lain Wahyu Sulistyo Wibowo (WSB) selaku General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; Arafat Bayu Nugroho (ABN) sebagai General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; Yulianto Triwibowo (YTW) sebagai General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Manager Performance and Governance di PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain para pejabat tersebut, beberapa individu yang terlibat dalam manajemen pemasaran dan distribusi di PT Pertamina Patra Niaga juga turut diperiksa, seperti VFW (Manager FSO Fuel Sales), VY (Sr Expert Trader), dan MRN (Manager Performance & Governance).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah eksekutif dari anak perusahaan Pertamina.
Di antara tersangka tersebut, terdapat nama-nama seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain mereka, ada juga tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Kejagung memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.