Kejagung Terus Selidiki Kasus Korupsi Pertamina, Sita Uang hingga Dokumen Elektronik

favicon
Kejagung Sebut Dirut Pertamina Patra Niaga Blending Pertalite Jadi Pertamax

Obrolan –  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta sub-holding dan kontraktor pada periode 2018-2023.

Hari ini, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Mohammad Riza Chalid, seorang saudagar minyak yang terlibat dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut sedang berlangsung, meskipun rincian lebih lanjut akan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam waktu dekat.

“Penggeledahan sedang berlangsung di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman dan yang lainnya di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru,” kata Harli saat konferensi pers di kantor Kejagung pada Selasa, 25 Februari 2025.

Selain penggeledahan tersebut, Kejagung juga melanjutkan serangkaian penggeledahan di tujuh lokasi pada malam sebelumnya.

Rumah-rumah milik para tersangka menjadi sasaran utama, dengan penemuan sejumlah barang bukti seperti dokumen penting, laptop, dan ponsel.

“Salah satu temuan signifikan adalah uang tunai berupa 20 lembar mata uang SGD 1.000, 200 lembar mata uang USD 100, dan 4.000 lembar mata uang Rp 100.000 yang totalnya mencapai Rp 400 juta,” ungkap Harli.

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari empat pejabat tinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka tersebut adalah:

  1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemenuhan pasokan minyak mentah dari dalam negeri antara tahun 2018 hingga 2023.

PT Pertamina diminta untuk mencari pasokan minyak dari kontraktor domestik sebelum mempertimbangkan impor. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, diduga ada manipulasi dalam rapat organisasi hilir yang dipimpin oleh para tersangka.

Beberapa dari mereka diklaim melakukan pengaturan yang merugikan negara, seperti menurunkan produksi kilang untuk mengurangi penyerapan minyak domestik.

Hal ini mendorong impor minyak mentah dan produk kilang, meskipun pasokan dalam negeri masih mencukupi.

“Ketiga tersangka utama diduga mengatur rapat untuk menurunkan produksi dalam negeri, yang pada akhirnya memaksa impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” jelas Qohar.

Skandal Ekspor dan Impor Minyak Pertamina

Lebih jauh lagi, para tersangka juga terlibat dalam praktik kongkalikong terkait ekspor dan impor minyak mentah.

Para pejabat Pertamina, termasuk RS, SDS, dan AP, diduga terlibat dalam pengaturan harga dengan broker minyak, yang menyebabkan kerugian negara.

Mereka terindikasi memenangkan tender impor minyak mentah dan produk kilang secara tidak sah, serta melakukan mark-up harga pembelian.

Akibat pengaturan harga yang merugikan ini, pemerintah harus memberikan subsidi yang lebih tinggi untuk mengimbangi harga bahan bakar yang terus naik.

“Sebagai contoh, RON 92 yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 yang diolah kembali. Selain itu, ada juga temuan mengenai mark-up dalam kontrak pengiriman minyak,” ujar Qohar.

Sebagai akibat dari skema tersebut, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat pun meningkat, dan negara terpaksa memberikan kompensasi yang lebih besar melalui anggaran APBN.

Sumber: detikcom

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.