Obrolan – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki keberadaan Grup WhatsApp (WA) yang diberi nama “Orang-Orang Senang”, yang berisikan enam tersangka korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaan dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
“Grup WA tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Burhanuddin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Burhanuddin menegaskan bahwa jika grup WA itu dibentuk oleh para tersangka setelah mereka dipenjara, maka itu tidak mungkin terjadi, karena tahanan tidak diperbolehkan membawa perangkat komunikasi. “Jika ada alat komunikasi di dalam tahanan, maka itu akan kami tindak,” tambahnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa mereka juga mendengar tentang grup WA tersebut dari publik dan media. Namun, jika grup WA itu terbentuk setelah para tersangka ditahan, ia memastikan itu tidak mungkin terjadi. “Tahanan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi,” jelas Harli.
Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Enam di antaranya diduga terlibat dalam grup WA tersebut, yang berasal dari anak perusahaan Pertamina.
Para tersangka dari Pertamina di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping. Sedangkan tersangka lainnya dari pihak swasta meliputi Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati dari PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo dari PT Jenggala Maritim.
Kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menemukan fakta baru mengenai tindakan para tersangka dalam kasus ini, termasuk keterlibatan mereka dalam kegiatan oplosan BBM.
Oplosan BBM Pertamina dan Kerugian Negara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa antara 2018 hingga 2023, PT Pertamina Patra Niaga terlibat dalam kegiatan impor minyak mentah RON 90 yang kemudian dioplos menjadi RON 92, yang berakibat pada kerugian negara yang signifikan.
“Selama lima tahun terakhir, impor minyak tersebut telah terjadi ribuan kali,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, pada 26 Februari 2025. Ia mengungkapkan bahwa Pertamina membeli minyak mentah jenis RON 92, namun yang datang adalah RON 90, yang akhirnya dioplos menjadi Pertamax. Kejagung masih belum mengungkap asal minyak mentah yang diimpor.
Qohar juga membantah klaim Pertamina yang mengatakan tidak terlibat dalam praktik oplosan BBM. “Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada, dan temuan kami menunjukkan sebaliknya,” tegas Qohar.
Selain itu, Qohar menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak dan pembayaran impor yang tidak sesuai prosedur, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Pembayaran dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Qohar mengungkapkan bahwa para tersangka, seperti Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Edward Corne, memberikan persetujuan terhadap transaksi impor yang merugikan negara dan memerintahkan oplosan BBM dengan harga yang tidak sesuai kualitas. Ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa BUMN, dan menciptakan kerugian besar bagi negara.
Kerugian tersebut berasal dari lima komponen, antara lain ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker, serta kerugian dari subsidi dan kompensasi yang diberikan pada 2023.
Dengan fakta-fakta yang terus berkembang, Kejagung memastikan akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi besar ini.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).











