Kejagung Geledah TBBM Pertamina di Cilegon Terkait Kasus Korupsi

favicon
Kejagung Geledah TBBM Pertamina di Cilegon

Obrolan – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik PT Pertamina di Cilegon, Banten pada Jumat (28/2).

Penggeledahan ini dilakukan seiring dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

“Penggeledahan masih berlangsung di kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Cilegon, Banten,” ungkap Harli dalam konferensi pers. Namun, dia tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait tujuan dan barang bukti yang dicari dalam penggeledahan ini. “Kami akan mengupdate hasil penggeledahan ini jika ada perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Beberapa nama yang terlibat di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pihak lain yang memiliki hubungan dengan PT Pertamina dan entitas terkait.

Menurut Kejagung, total kerugian negara yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing berjumlah sekitar Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

Meskipun sedang menghadapi proses hukum, pihak PT Pertamina (Persero) menyatakan penghormatan terhadap tugas Kejagung dan siap bekerja sama. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan,

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.”

Dalam kesempatan terpisah, Pertamina juga membahas perbedaan antara BBM oplosan dan blending di tengah kabar viral terkait Pertamax yang disebut sebagai bensin oplosan.

Fadjar menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan, yaitu RON 92, dan dijamin memenuhi parameter yang disyaratkan oleh Ditjen Migas.

Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara blending (praktik pencampuran bahan bakar yang sah) dengan oplosan (pencampuran yang tidak sesuai aturan), dengan blending yang bertujuan untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu.

Sumber: CNN Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.