Obrolan – Kejagung usut korupsi minyak Pertamina, sita ribuan dokumen, dan tetapkan 9 tersangka. Modus blending BBM diduga rugikan negara dengan manipulasi harga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS.
Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, tim penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor fuel Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, pada Jumat (28/2).
Kejagung Sita Ribuan Dokumen Terkait Kasus Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
“Dari hasil penggeledahan di Tanjung Gerem, kami menyita 10 kontainer dokumen, tiga dus dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Senin (3/3).
Pengumpulan dokumen ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pertamina.
Modus Blending: BBM RON 90 Dijual Sebagai RON 92
Salah satu temuan utama dalam kasus ini adalah praktik blending bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pertamina. Kejagung mengungkap bahwa praktik ini menyebabkan pembengkakan biaya impor dan manipulasi harga jual BBM.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, diduga berperan dalam praktik ini.
Dengan persetujuan dari Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, mereka melakukan pembelian BBM berjenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92, sehingga menyebabkan kerugian negara akibat harga yang lebih tinggi tetapi kualitas tidak sesuai.
Lebih lanjut, Maya Kusmaya diduga memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending antara BBM RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) guna menciptakan BBM dengan spesifikasi RON 92. Proses ini dilakukan di terminal penyimpanan milik pihak swasta, yaitu:
✅ PT Orbit Terminal Merak (OTM) – Dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
✅ PT Jenggala Maritim – Dimiliki oleh Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Setelah proses blending, BBM tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax (RON 92) meskipun tidak sesuai dengan standar produk kilang Pertamina.
“Proses ini bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” tegas Abdul Qohar.
Sembilan Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Mereka adalah:
Pejabat Pertamina yang Terlibat:
1️⃣ Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2️⃣ Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3️⃣ Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4️⃣ Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5️⃣ Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6️⃣ Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Pihak Swasta yang Terlibat:
7️⃣ Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8️⃣ Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
9️⃣ Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kesimpulannya, Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Modus blending BBM yang dilakukan diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara, di mana BBM dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga lebih tinggi.
Saat ini, penyidik telah menyita ribuan dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat kasus ini. Dengan sembilan tersangka telah ditetapkan, pengusutan masih terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas kasus korupsi ini agar tata kelola energi nasional tetap transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Sumber: merdeka.com