Obrolan.ID – Kecelakaan Kereta Api di Magetan Jawa Timur melibatkan KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor di perlintasan sebidang.
Insiden yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga lainnya mengalami luka berat.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.49 WIB di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 08, tepatnya di kawasan Emplasemen Magetan, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan keprihatinannya atas tragedi ini.
“Masinis KA Malioboro Ekspres melaporkan kepada Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) bahwa telah terjadi insiden penabrakan kendaraan roda dua di perlintasan JPL 08,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.
Pihak KAI bersama kepolisian dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian tengah melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan kereta api di Magetan tersebut.
Benturan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta dan menghambat perjalanan KA Malioboro Ekspres yang melayani rute Purwokerto-Malang.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Pangeran Erik Bagun Perkasa, kecelakaan bermula saat KA Matarmaja melintas dan palang pintu ditutup.
Namun setelah KA tersebut lewat dan palang dibuka, tujuh pengendara motor melintasi perlintasan.
Tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres datang dari arah berlawanan dan langsung menabrak kendaraan-kendaraan tersebut.
“Empat korban meninggal dunia di tempat, sementara tiga lainnya menderita luka berat dan telah dilarikan ke RSU Sayidiman dan RS TNI AU Iswahjudi,” ungkap Erik.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, menyebutkan bahwa kecelakaan kemungkinan disebabkan oleh kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan.
Petugas penjaga perlintasan yang bertugas pada saat kejadian telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian.
“Diduga kuat terjadi kekeliruan dalam prosedur pembukaan palang pintu, sehingga kendaraan yang melintas tidak menyadari adanya kereta kedua,” kata Allan.
Allan juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Polres Magetan dan PT KAI kini tengah menelusuri kemungkinan kelalaian dalam sistem keamanan perlintasan.
Investigasi juga difokuskan pada penerapan protokol keselamatan dan pelatihan petugas penjaga perlintasan.
Zainul dari PT KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan tanggung jawab semua pihak.
Ia mengingatkan kembali pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama Pasal 124 yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergesa-gesa melintasi perlintasan, apalagi jika belum ada kepastian bahwa lintasan benar-benar aman,” tegas Zainul.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya perlintasan sebidang serta perlunya peningkatan pengawasan oleh instansi terkait.
Kecelakaan kereta api di Magetan ini kembali menjadi pengingat keras akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas dan sinergi antar lembaga dalam menjaga keselamatan transportasi publik.
Pemerintah dan operator kereta api berjanji akan memperbaiki sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.