Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Gandeng Dewan Pers

favicon
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Obrolan.ID – Proses penyelidikan atas laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.

Laporan ini menyasar Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terkait dugaan pemalsuan ijazah. Dalam upaya mendalami bukti, kepolisian turut melibatkan Dewan Pers guna menilai validitas sejumlah video yang diajukan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah video-video yang diserahkan pelapor termasuk dalam kategori produk jurnalistik atau bukan.

“Penyidik telah meminta klarifikasi dari Dewan Pers untuk menilai beberapa video yang dilampirkan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah konten tersebut bisa dikategorikan sebagai karya jurnalistik,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung aktif dan belum memasuki tahap pemberhentian. Saat ini, pihaknya masih memproses klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

“Prosesnya tetap berjalan. Subdit Kamneg dari Ditreskrimum yang menangani kasus ini terus melakukan klarifikasi terhadap para saksi,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan bahwa pada Senin (25/5) mendatang, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang saksi berinisial RS. Sebelumnya, saksi tersebut sempat tidak hadir dalam pemanggilan klarifikasi.

“RS menyatakan berhalangan hadir saat pemanggilan sebelumnya, namun telah dijadwalkan ulang untuk diperiksa Senin mendatang,” katanya.

Diketahui, RS adalah ahli forensik digital yang turut dilibatkan dalam pengusutan perkara ini. Ia menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaannya dinilai penting guna menelusuri bukti digital yang beredar di media sosial.

Hingga kini, sudah 29 orang saksi yang diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan awal. Menurut Ade Ary, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menguatkan validitas laporan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten bernada fitnah.

“Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan hingga saat ini sebanyak 29 orang, dan semuanya dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak Joko Widodo pada 30 April 2025 lalu. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor mengetahui adanya video yang berisi pernyataan yang dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Video tersebut menuduh bahwa ijazah S-1 milik Presiden Jokowi adalah palsu.

Ade Ary memaparkan bahwa dugaan fitnah ini pertama kali diketahui pada 26 Maret 2025 di wilayah Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Sejumlah akun media sosial menyebarkan video tersebut secara luas.

“Konten video yang beredar mengandung narasi tidak benar, menyebutkan bahwa ijazah Presiden adalah palsu, dan ini merugikan nama baik pelapor,” ujar Ade.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Presiden langsung memerintahkan ajudan serta kuasa hukum untuk mengumpulkan seluruh bukti digital dari media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik. Nama-nama seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR disebut sebagai pihak yang membuat atau menyebarkan konten bermasalah tersebut.

Dengan laporan yang telah masuk, tim penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang relevan.

“Langkah hukum diambil guna memastikan bahwa dugaan fitnah ini tidak terus berkembang tanpa dasar yang kuat. Penyelidikan masih terus berjalan, dan kami akan terus update hasilnya,” tutup Ade Ary.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.