Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 TNI AL Dituntut Pidana Seumur Hidup

favicon
Bos Rental Mobil

Obrolan – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1), kini menghadapi tuntutan pidana.

Dua dari mereka, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Gori menyatakan bahwa kedua terdakwa, Bambang dan Akbar, terbukti melakukan penadahan yang berujung pada penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Para terdakwa satu dan dua dituntut pidana penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ujar Gori.

Ia juga menyebut bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait peran mereka dalam penembakan tersebut.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam penadahan, dijatuhi tuntutan pidana empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

“Pidana pokok penjara empat tahun yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Gori.

Dalam pertimbangan hukum, Oditur Militer menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan telah mencemarkan nama baik TNI AL.

Selain itu, tindakan para terdakwa menunjukkan ketidakpedulian terhadap nilai kemanusiaan, terbukti dari tindakan mereka yang menyebabkan korban tewas dan melukai orang lain.

“Perbuatan mereka tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga mencoreng citra TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Mereka melakukan tindakan yang jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak menunjukkan penyesalan,” jelas Gori.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Terkait dengan dakwaan, dua terdakwa pertama, Bambang dan Akbar, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin didakwa terkait penadahan.

Kasus penembakan bos rental mobil ini mengundang perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum anggota TNI dalam tindak kriminal yang terjadi di tempat umum. Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil untuk ketiga terdakwa akan dilanjutkan pada minggu-minggu mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.