Obrolan – Polres Grobogan tengah menangani kasus viral tentang seorang pencari bekicot, Kusyanto, yang dituduh mencuri oleh oknum polisi.
Kusyanto mengaku dipaksa mengaku oleh aparat dan mengalami kekerasan fisik saat proses penangkapan.
Kepala Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menjelaskan bahwa penyelidikan terkait kejadian pencari bekicot ini sedang dilakukan oleh Propam Polres Grobogan.
Satu anggota polisi yang terlibat, yakni Aipda IR dari Polsek Geyer, saat ini sedang diperiksa sejak Jumat (7/3/2025).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Danang.
Kusyanto, yang tinggal di Kabupaten Grobogan, mengaku sedang beristirahat saat mencari bekicot di pinggir kali pada Senin (3/3/2025) lalu.
Tiba-tiba, ia didatangi oleh beberapa orang yang diduga polisi dan langsung dituduh mencuri. Tanpa bertanya terlebih dahulu, Kusyanto dibawa ke rumah warga dan dipaksa mengaku mencuri barang seperti diesel atau Sanyo.
Kusyanto mengungkapkan bahwa ia sempat dipukul dan diancam selama perjalanan dari lokasi penangkapan hingga ke rumah warga.
Bahkan, setelah dibawa ke Polsek Geyer, pencari bekicot kembali dipaksa untuk mengakui pencurian yang tidak dilakukannya. Namun, setelah tidak ditemukan barang bukti yang mendukung tuduhan tersebut, Kusyanto akhirnya dibebaskan.
“Di Polsek Geyer tidak ada barang bukti. Mereka cuma mencurigai motor saya karena ada kehilangan barang,” kata Kusyanto.
Meski sudah ada permintaan maaf dari pihak kepolisian dan adanya kesepakatan damai, Kusyanto tetap merasa dirugikan. Selain kehilangan alat kerja, motor miliknya juga rusak sehingga ia tidak bisa bekerja.
Kusyanto menyesalkan bahwa dalam proses perdamaian, tidak ada pertanyaan mengenai kerugian yang ia alami, termasuk biaya perawatan motor dan pengobatan akibat kekerasan yang ia terima.
“Saya merasa sangat dirugikan dan tidak tahu harus bagaimana. Saya tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara,” tuturnya.
Polres Grobogan menyatakan akan terus mendalami kasus encari bekicot ini untuk memastikan agar keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Polri Diminta Tindak Tegas Anggotanya yang Salah Tangkap Pencari Bekicot
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dugaan salah tangkap terhadap Kusyanto, seorang pencari bekicot berusia 38 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam video tersebut, terlihat anggota Polsek Geyer mengintimidasi Kusyanto, pencari bekicot yang diduga dipaksa mengaku mencuri pompa air dalam keadaan terikat.
Pakar hukum pidana, Boris Tampubolon, menyesalkan tindakan oknum polisi terhadap seorang pencari bekicot yang dituduh mencuri tersebut.
Menurutnya, mengintimidasi seseorang untuk mendapatkan pengakuan adalah perbuatan yang sangat tidak profesional dan jelas melanggar hukum.
“Polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Boris dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Boris mengutip Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022), yang mewajibkan polisi untuk menjalankan tugas dengan profesional, proporsional, dan prosedural.
Pasal 7 huruf a juga menegaskan bahwa polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia sesuai prinsip hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Boris mengutip Pasal 10 ayat 2 huruf e dari Perkap 7/2022, yang melarang polisi mengintimidasi siapapun untuk mengejar pengakuan.
Selain itu, Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8/2009 juga melarang polisi melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, mengintimidasi, atau menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Boris menekankan bahwa jika tindakan oknum polisi tersebut terbukti benar, hal itu tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencoreng nama baik Polri. Oleh karena itu, ia mendesak Polri untuk segera memproses oknum tersebut dan memberikan sanksi tegas.
“Bukti dari tindakan tegas ini akan menunjukkan komitmen Polri untuk tidak menoleransi tindakan tidak profesional dari anggotanya,” tegas Boris.
Dia juga menyarankan agar Polri secara institusi meminta maaf kepada korban salah tangkap dan melakukan langkah-langkah pemulihan, termasuk ganti rugi materiil dan pemulihan trauma bagi korban.
Sumber: CNN
Sumber: Metrotvnews