Obrolan – Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki temuan terkait produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya. Ia memastikan bahwa langkah penegakan hukum akan segera dilakukan.
“Kami sudah melakukan pengecekan di beberapa lokasi dan mendalami temuan ini. Ada kemungkinan kami akan melakukan penegakan hukum karena kami menemukan ketidaksesuaian antara isi produk dan label kemasan 1 liter,” ujar Sigit kepada wartawan di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa dalam penyelidikan, ditemukan adanya produk Minyakita yang diduga palsu. Temuan ini saat ini sedang diproses lebih lanjut.
“Terdapat juga produk minyak goreng Minyakita yang diduga palsu. Semua hal ini sedang kami selidiki lebih dalam,” tambahnya.
Sebagai informasi, temuan minyak goreng Minyakita dengan volume yang tidak sesuai ini pertama kali terungkap oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Pada saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung beberapa waktu lalu, ia menemukan bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume sekitar 750-800 mililiter.
Tidak hanya masalah volume, Amran juga menemukan bahwa harga jual produk tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Seharusnya Minyakita dijual dengan harga Rp 15.700 per liter, namun dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. Produk yang tidak sesuai dengan ketentuan ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Menteri Amran menegaskan, “Kami menemukan adanya pelanggaran. Minyakita yang seharusnya dijual dengan harga Rp 15.700 per liter, dijual dengan harga Rp 18.000. Selain itu, volumenya juga tidak sesuai dengan label, hanya 750-800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, apalagi di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.”
Dalam perkembangan terbaru, Satgas Pangan Polri langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dan melakukan langkah-langkah penyelidikan.
“Kami sudah menyita barang bukti dan sedang melanjutkan proses penyidikan. Kami juga mendalami keterlibatan tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Helfi.
Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari yang beroperasi di Tangerang.
Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat, terutama di tengah tingginya permintaan akan bahan pokok menjelang Ramadan.