Kapolres Ngada Diamankan Mabes Polri, Kompolnas Kawal Kasus

favicon
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma

Obrolan – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Penangkapan ini dilakukan dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi bahwa dirinya hanya menerima surat tembusan terkait penangkapan tersebut tanpa mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar.

“Saya tidak tahu secara pasti konstruksi kasusnya karena langsung ditangani oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan bahwa (Fajar) sudah diamankan,” ujar Irjen Daniel saat ditemui di Gedung DPRD NTT, Kupang, Senin (3/3/2025).

Kapolda NTT menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan diumumkan langsung oleh Mabes Polri.

Kapolres Ngada Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Mabes Polri,” jelas Henry dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).

Henry menambahkan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, AKBP Fajar akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus yang melibatkan perwira menengah (pamen) yang memegang jabatan strategis, Divisi Propam Polri akan mengambil alih seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Kompolnas Pantau Jalannya Proses Hukum

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma.

Budi Gunawan menegaskan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Selain itu, Kompolnas juga akan terus memantau jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam kasus lain, seperti penyalahgunaan narkotika.

“Kami sudah menurunkan tim untuk langsung mengawasi jalannya proses penanganan kasus ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, anggota Polri maupun TNI yang terlibat dalam tindak pidana akan dikenakan sanksi lebih berat, karena selain mendapatkan hukuman pidana umum, mereka juga akan dijerat dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sesuai aturan di institusi masing-masing.

“Tidak ada pembedaan di hadapan hukum. Justru, bagi oknum yang melanggar, hukumannya akan lebih berat karena selain dikenakan pidana, mereka juga akan dikenai sanksi kode etik dan disiplin,” tegas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Polri Tidak Akan Melindungi Anggota yang Terlibat Kasus

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam kasus hukum.

Ia menyampaikan bahwa hal ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Percayalah, Polri akan bertindak tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat dalam kasus pidana. Proses hukum akan berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyu.

Kesimpulannya, penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Divisi Propam Mabes Polri menjadi sorotan publik.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai detail kasusnya, dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi perhatian utama.

Kompolnas telah memastikan bahwa mereka akan mengawal proses hukum yang berlangsung, sementara Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri.

Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar akan menghadapi sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, sementara Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melanggar hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.